Prosedur Pelayanan Penerimaan Memori, Kontra Memori Banding, Kasasi, dan PK Perkara Pidana

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima memori / kontra memori banding, kasasi, dan PK
  2. Membuat tanda terima memori/ Kontra memori bandi, kasasi/ akte PK
  3. Menyerahkan tanda terima memori / kontra memori banding kepada petugas untuk meminta tanda tangan panitera
  4. Menyerahkan tanda terima memori / kontrak memori bandi, kasasi / PK kepada pihak pemohon, termohon (kontrak memori)

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima memori dan kontra memori banding, kasasi, dan PK

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalui Nomor Telp. BAWAS; (021) 255 763 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang; (0711) 311 666
  4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu; (0714) 321 281
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Penerimaan Memori, Kontra Memori Banding, Kasasi, dan PK Perkara Pidana"