Prosedur Pelayanan Penerimaan Permohonan Pencabutan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima permohonan pencabutan perkara banding, kasasi, atau PK
  2. Membuat akta pencabutan banding, kasasi, atau PK
  3. Meminta tanda tangan akta pencabutan kepada panitera
  4. Menyerahkan salinanan akta pencabutan kepada pihak pemohon dan kepada kepaniteraan muda pidana

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima memori dan kontra memori banding, kasasi, dan PK

  1. Melalui Nomor Telp. SIWAS
  2. Melalui Nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang (0711) 311 666
  4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Penerimaan Permohonan Pencabutan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana"