Prosedur Pelayanan Pengeluaran Salinan Putusan Pidana

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima permintaan salinan putusan dari para pihak, dan melakukan pengecakan
  2. Berkoordinasi dengan panmud masing-masing terkait permohohan salianan putusan
  3. Salinan yang akan dikeluarkan ditanda tangani
  4. Menerima salinan dari bidang masing-masing kemudian diserahkan kepada pihak yang memohon salinan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas perkara

  1. Melalui Nomor Telp. SIWAS
  2. Melalui Nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang (0711) 311 666
  4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu (0714) 321 281
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pengeluaran Salinan Putusan Pidana"