Prosedur Surat Masuk dan Surat Keluar

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Surat masuk atau surat keluar / nomor surat
  2. Tanda terima surat

  1. Menerima dan mengecek dokumen / surat masuk atau surat keluar yang hendak dimintakan informasi
  2. Memeriksa catatan dokumen / surat masuk atau surat keluar
  3. Memberitahukan mengenai surat masuk atau surat keluar sesuai informasi yang dibutuhkan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Surat Masuk dan Surat Keluar"