Prosedur Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Surat
  2. Tanda terima surat

  1. Menerima dan membuka surat, memberi stempel, menscan dokumen / surat, mengklasifikasikan surat sesuai pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua, menginput pada aplikasi PTSP (Register Surat Masuk), mengisi lembar pengantar surat, kecuali surat dengan kode R (rahasi) / SR (sangat rahasi) pada amplop langsung diserahkan kesekertaris
  2. Membaca dan mendisposisi surat masuk pada apliaksi PTSP
  3. Mendisposisi surat sesuai instruksi ketua / wakil ketua
  4. Mengecek surat yang telah didisposisi dari panitera dan / atau sekretaris pada aplikasi PTSP, mendistribusikan dokumen surat asli kemasing-masing sub bagian serta meminta tanda tangan penerima pada lembar pengantar surat

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat masuk diterima / disposisi / distribusikan, dan dilaksanakan kepihak yang dituju

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk"