Prosedur Permohonan Penandatanganan SPPD

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Surat tugas
  2. Surat perintah perjalanan dinas yang akan ditanda tangani

  1. Menerima dan mengecek dokumen SPPD
  2. Memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan untuk penandatanganan SPPD
  3. Memberikan kembali dokumen SPPD kepada bersangkutan yang membawa dokumen SPPD

40 Menit

Tidak dipungut biaya

SPPD yang telah ditandatangani dan di cap basah

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Permohonan Penandatanganan SPPD"