Mendaftarkan Permohonan, Gugatan, Gugatan Sedehana, dan Bantahan secara Online bagi Pengguna lain

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas permohonan / gugatan / gugatan sederhana / bantahan
  2. Bukti Awal

  1. Menyiapkan yang akan diupload nantinya
  2. Melakukan login pada aplikasi e-court
  3. Mendaftarkan perkara permohonan / gugatan / gugatan sederhana / bantahan
  4. Memberikan penjelasan lanjutan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengguna lainnya berhasi mendaftarkan perkaranya (pemohonan / gugatan / gugatan sederhana / bantahan) serta mendapatkan SKUM dan nomor virtual account untuk pembayarannya

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mendaftarkan Permohonan, Gugatan, Gugatan Sedehana, dan Bantahan secara Online bagi Pengguna lain"