Prosedur Pelayanan Pendaftaran Perkara Pidana

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat, ringan, lalu lintas, dan anak dari penyidik / JPU
  2. Memeriksa persyaratan berkas perkara
  3. Menyerahkan tanda terima berkas kepada penyidik / JPU

20 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas perkara

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalui Nomor Tlpn Bawas (021) 255 783 003
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pendaftaran Perkara Pidana"