Prosedur Pelayanan Penerimaan Memori, Kontra Memori Banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali Perkara Perdata

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima memori / kontrak memeori banding, kasasi, PK
  2. Membuat tanda terima memori / kontrak memori banding, kasasi, akte PK
  3. Menyerahkan tanda terima memori / kontrak memori banding kepada petugas untuk meminta tanda tangan panitera
  4. Menyerahkan tanda terima memori / kontrak memori banding, kasasi / PK kepada pihak pemohon / termohon (kontrak memori)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima memori dan kontra memori banding, kasasi, dan PK

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Penerimaan Memori, Kontra Memori Banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali Perkara Perdata"