Mendaftarkan Email Advokat yang Berstatus sebagai Tergugat agar dapat Melakukan Persidangan secara E-Litigasi

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Advokat telah memiliki akun e-court
  2. surat kuasa

  1. Melaukan login pada aplikasi e-court
  2. Mengecek surat kuasa
  3. Mendaftarkan kuasa hukum tergugat pada aplikasi e-court
  4. Memberikan penjelasan lanjutan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Advokat dapa melakukan persidangan secara e-litigasi

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mendaftarkan Email Advokat yang Berstatus sebagai Tergugat agar dapat Melakukan Persidangan secara E-Litigasi"