Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima dari pemohon melalui aplikasi dan mengecek kelengkapan surat dan memverifikasi
  2. Mengecek kelengkapan data dari kepaniteraan pidana / perdata sesuai data yang ada di SIPP
  3. Mencetak surat keterangan tidak tersangkut perkara melalui aplikasi, diperiksa oleh panitera
  4. Dikeluarkan surat keterangan melalui apliaksi untuk ditandatangani kodisandi KPN
  5. Surat diserahkan kembali kepihak pemohon

150 Menit

Dipungut biaya PNBP Rp. 10.000 sesuai Perpres No. 5 tahun 2019

Surat Kuasa yang sudah dilegalisir

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara"