Prosedur Pelayanan Gugatan / Gugatan Sederhana / Perlawanan / Bantahan / Intervensi / Eksekusi / Konsinyasi

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima pendaftaran surat perkara Gugatan / Permohonan / Eksekusi / Konsinyasi dari pengaju
  2. Memeriksa kelengkapan berkas
  3. menanyakan rincian biaya perkara ke Panmud Perdata
  4. Menerima slip setoran bank pihak dan memberikan SKUM panjar perkara yang sudah bernomor perkara
  5. menyerahkan SKUM dan satu surat gugatan / permohonan / eksekusi / konsinyasi kepada pihak

30 Menit

Biaya dipungut sesuai dengan SK ketua Pengadilan Negeri tentang biaya perkara dan PNBP

berkas perkara

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Gugatan / Gugatan Sederhana / Perlawanan / Bantahan / Intervensi / Eksekusi / Konsinyasi"