Prosedur Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan, Pembatalan / Ijin Berobat

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima dan memeriksa permohonan perpanjangan, penahanan, pembataran, dan ijin berobat dari penyidik / JPU
  2. Menyerahkan tanda terima berkas ke penyidik / JPU
  3. Menyerahkan berkas permohonan perpanjangan penahanan, pembataran, dan ijin berobat
  4. Menerima surat penetapan perpanjangan penahanan, pembataran, dan ijin berobat, kemudian mengirimkan kepada penyidik / JPU

30 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas perkara

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalui Nomor Telp. BAWAS; (021) 255 763 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang; (0711) 311 666
  4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu; (0714) 321 281

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan, Pembatalan / Ijin Berobat"