Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  1. Email (gmail, yahoo, dll) aktif untuk mendaftar Akun di website Eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id )
  2. Identitas diri (SIM/KTP) aktif asli dan fotocopy
  3. Surat Permohonan
  4. Pas Foto formal 4x6 berlatar merah
  5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.000,- saat mengambil surat keterangan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG dialamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Pemohon harus mempersiapkan Email untuk mendaftar surat keterangan di website ERATERANG
  3. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
  4. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+
  5. Pengadilan cetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+
  6. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.

120 Menit

Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNPB)

Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 0811-9699-900 dengan format SMS:

nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.


Surat elektronik (e-mail):

pengaduan@badanpengawasan.net


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya"