Prosedur Pelayanan Upaya Hukum Perkara Perdata

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima permohonan upaya hukum banding, kasasi, PK, dan grasi
  2. Memeriksa persyaratan berkas permohonan upaya hukum banding, kasasi, PK , dan grasi
  3. Membuat akta banding, kasasi, PK, dan grasi setelah proses input SIPP dilakukan
  4. Pemeriksaan ulang persyaratan dan menandatangani akta permohonan banding, kasasi
  5. Tanda terima akta banding, kasasi, PK, dan grasi kepada pemohon
  6. Menyerahkan berkas pemohonan ke kepaniteraan muda pidana

60 Menit

Biaya dipungut sesuai dengan SK ketua pengadilan negeri tentang biaya perkara dan PNBP

berkas perkara

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Upaya Hukum Perkara Perdata"