Prosedur Pelayanan Pendaftaran Praperadilan

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Berkas lengkap sesuai dengan checklist
  2. Data / Identitas para pihak

  1. Menerima permohonan gugatan praperadilan
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  3. Mendaftarkan permohonan praperadilan ke SIPP
  4. Menyerahkan berkas ke pidana dan tanda terima ke pihak yang mengajukan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas perkara

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalui nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pendaftaran Praperadilan"