Permohonan Informasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan

Salina Putusan yang telah inkracht, Salinan Dokumen Informasi yang Diminta, a. hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan; tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai; hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai; tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan; informasi lain yang berdasarkan SK-2-144 Tabun 2022 merupakan informasi publik

Pemeriksaan Berkas/lnzage oleh Pihak
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Pemohon lnzage memeriksa berkas. 2. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perkara staf yang ditunjuk. 3. Pemohon lnzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / lnzage yang ditandatangani oleh pemohon lnzage dan Panitera

Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi. 2. Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera.

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali. 2. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima alasan Peninjauan Kembali. 3. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan alasan Peninjauan Kembali. 4. Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir