Permohonan Informasi

  1. identitas kependudukkan

  1. PEMOHON MENUJU PETUGAS MEJA INFORMASI MENGISI FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
  2. PETUGAS MEJA INFORMASI MENGISI REGISATER INFORMASI DAN MEMBERIKAN SALINAN PERMOHONAN KEPADA PEMOHON INFROMASI
  3. PETUGAS MEJA INFORMASI MENERUSKAN PERMOHONAN KEPADA PPID PELAKSANA
  4. PPID PELAKSANA MEMERIKSA KELENGKAPAN PERMOHONAN INFORMASI SERTA MEMBERIKAN DOKUMEN PERMOHONAN KE PPID UNTUK DILAKUKAN UJI KONSEKUENSI PERMOHONAN SERTA MEMINTA PERTIMBANGAN DARI DEWAN PERTIMBANGAN PPID,
  5. PPID MEMBERIKAN JAWABAN DI TERIMA ATAU DI TOLAKNYA PERMOHONAN INFORMASI
  6. PETUGAS MEJA INFORMASI MEMBERIKAN HASIL PERMOHONAN KEPADA PEMOHON INFORMASI

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salina Putusan yang telah inkracht, Salinan Dokumen Informasi yang Diminta, a. hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan; tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai; hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai; tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan; informasi lain yang berdasarkan SK-2-144 Tabun 2022 merupakan informasi publik

Jika Layanan tidak sesusai dengan SOP maka akan di berlakukan aturan sesuai den perundang-undangan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"