Permohonan Informasi

No. SK: 32/KPTTUN.W1-TUN/SK.HM1.1/I/2024

  1. Identitas Kependudukkan
  2. Form Permintaan Informasi

  1. Pemohon Mengisi Form Permintaan Informasi, baik secara fisik maupun secara online.
  2. Petugas Meja Informasi Mengisi Register Permintaan dan memberikan Salinan Form Pendaftaran kepada Pemohon Informasi.
  3. Petugas Meneruskan Permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  4. PPID Pelaksana Memeriksa Kelengkapan Permohonan dan Melakukan Uji Konsekuensi, serta meminta pertimbangan dari Dewan Prrtimbangan PPID.
  5. PPID Pelaksana memberikan Jawaban atas Permohonan Informasi yang diajukan, apakah Diberikan atau Ditolak.
  6. Petugas Meja Informasi meneruskan Jawaban dari PPID ke Pemohon Informasi.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salina Putusan yang telah inkracht, Salinan Dokumen Informasi yang Diminta, a. hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan; tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai; hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai; tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan; informasi lain yang berdasarkan SK-2-144 Tabun 2022 merupakan informasi publik

Jika Layanan tidak sesuai dengan SOP maka akan di berlakukan aturan sesuai den perundang-undangan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"