Pendaftaran Upaya Hukum Banding Elektronik

  1. Surat Kuasa Banding

  1. Menerima permohonan banding dari Pembanding melalui e-court dan menerima berkas perkara banding yang telah siap didaftarkan.
  2. Membuat draf Akta Permohonan Banding, mengoreksi, dan memberi paraf draf Akta Permohonan Banding (Oleh Petugas Banding dan Panmud Perkara).
  3. Menandatangani Akta Permohonan Banding (Oleh Panitera) lalu emmberi stempel pada Akta Permohonan Banding.
  4. Mengupload Akta Permohonan Banding Pada e-court dan memberitahukan pernyataan banding kepada Terbanding melalui e-court.
  5. Mengarsipkan Akta Permohonan Banding dan Screenshoot Pemberitahuan Pernyataan Banding dalam berkas perkara banding.

Layanan Permohonan Banding secara elektronik ini adalah layanan / sosialisasi kepada para pihak tentang tata cara permohonan banding secara elektronik.



Biaya tersebut merupakan biaya panjar permohonan banding sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: W1-TUN1/874/HK.06/9/2023 tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tahun 2023.



Pendaftaran Upaya Hukum Banding Elektronik

Melalui website SIWAS Mahkamah Agung RI atau secara langsung melalui meja pengaduan PTSP PTUN Medan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-COURT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Upaya Hukum Banding Elektronik"