Pendaftaran Perkara Banding Elektronik

  1. 1. ldentitas Pemohon Banding berupa surat kuasa khusus, identitas penerima kuasa yang masih berlaku, surat sumpah dan Kartu Tanda Advokat/ surat kuasa insidentil dilampirkan dengan identitas penerima kuasa yang masih berlaku, penetapan suratkuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

  1. 1. Petugas e-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut ± 5 menit
  2. 2. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara banding melalui e-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas e-Court menginformasikan kepada kasir dan Meja 3 ± 5 menit
  3. 3. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut serta memungut biaya PNBP ± 5 menit
  4. 4. Petugas Meja 3 membuat Akta Pernyataan Banding dan menyampaikan Akta Pernyataan Banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani ± 10 menit
  5. 5. Petugas menginput Akta Pernyataan Banding yang telah ditandatangani ke e-Court ± 5 menit

    

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku.


Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Panitera dan diinput pada e­ Court.

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Banding Elektronik"