A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

SIPPN - CARIYANLIK
Pemeriksaan Berkas/lnzage oleh Pihak
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Pemohon lnzage memeriksa berkas. 2. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perkara staf yang ditunjuk. 3. Pemohon lnzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / lnzage yang ditandatangani oleh pemohon lnzage dan Panitera

Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi. 2. Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera.

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali. 2. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima alasan Peninjauan Kembali. 3. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan alasan Peninjauan Kembali. 4. Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi. 2. Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Pemohon Banding/Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera. 2. Pemohon Banding/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Pendaftaran Perkara Perlawanan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Penggugat/Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Penggugat/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Pendaftaran Perkara Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Permohonan / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Pendaftaran Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Penggugat / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Pendaftaran Perkara Gugatan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Penggugat / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Perkara lnformasi Publik
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Penggugat I kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Perkara lnformasi Publik
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Penggugat I kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Pendaftaran Perkara Permohonan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Penggugat I Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Penggugat I Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Pendaftaran Perkara Gugatan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan / Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

1. Penggugat / kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara, 2. Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir