Pelayanan Surat Masuk Melalui Pos atau Antar Langsung

  1. Surat yang ditujukan kepada Ketua / Pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
  2. Tanda terima surat

  1. Pengirim surat/petugas pos menyerahkan surat kepada petugas PTSP bagian persuratan / Loket Kesekretariatan
  2. Petugas PTSP bagian persuratan meneliti keseuaian alamat tujuan surat dengan alamat Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
  3. Petugas PTSP bagian persuratan membuat tanda terima surat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Masuk Melalui Pos atau Antar Langsung

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Masuk Melalui Pos atau Antar Langsung"