Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Banding

  1. 1. Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding.
  2. 2. Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan TUN jika ada.
  3. 3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, Fotokopi surat sumpah dan Fotokopi KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

  1. 1. Pemohon banding/Kuasanya menyatakan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan ± 5 menit
  2. 2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh Panitera Muda Perkara ± 5 menit
  3. 3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank ± 5 menit
  4. 4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut ± 5 menit
  5. 5. Petugas pelayanan membuat akta pemyataan Banding ± 10 menit
  6. 6. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon/ kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/ Kuasanya. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani ± 10 menit
  7. 7. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya ± 5 menit

45 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku.


1. Pemohon Banding/Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera. 2. Pemohon Banding/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Banding"