Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi

  1. 1. Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
  2. 2. Relas pemberitahuan putusan Banding.
  3. 3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, Fotokopi surat sumpah dan Fotokopi KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. 4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. 1. Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan ± 5 menit
  2. 2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perkara ± 5 menit
  3. 3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank ± 5 menit
  4. 4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut ± 5 menit
  5. 5. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi ± 10 menit
  6. 6. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya ± 5 menit
  7. 7. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani ± 5 menit
  8. 8. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya ± 5 menit

45 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku

1. Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi. 2. Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi"