Pendaftaran Perkara Perlawanan

  1. 1. Membawa surat Gugatan Perlawanan asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 / menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. 2. Salinan Penetapan Dissmisal
  3. 3. Softcopy Gugatan dalam bentuk file ms word.
  4. 4. Melampirkan Bukti awal.
  5. 5. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, fotokopi surat sumpah dan Fotokopi KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
  6. 6. Fotokopi identitas / identitas yang masih berlaku pemohon.
  7. 7. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. 1. Penggugat/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan ±5 menit
  2. 2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas gugatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh Panitera Muda Perkara ± 5 menit
  3. 3. Petugas memberikan nomor pada berkas perkara yang telah ditandatangani oleh Panitera serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya gugatan asli dan salinannya ± 5 menit

15 Menit

Perkara Perlawanan, biayanya menjadi satu dengan perkara yang dilawan.


1. Penggugat/Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Penggugat/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perlawanan"