Pendaftaran Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum

  1. 1. Membawa gugatan asli dan salinan gugatan sejumlah 5 /menyesuaikan, softcopy
  2. 2. Gugatan dalam bentuk file format MS. Word.
  3. 3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotokopi
  4. 4. identitas yang masih berlaku penerima kuasa, Fotokopi surat sumpah dan fotokopi KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  5. 5. Fotokopi identitas / identitas yang masih berlaku pemohon.
  6. 6. Objek sengketa berupa Keputusan KPU RI/KPU Provinsi, Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat pemeteraian dan dinazegelen di Kantor Pos
  7. 7. Putusan Bawaslu/Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota
  8. 8. Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas.

  1. Penggugat I Kuasanya menyerahkan syarat - syarat tersebut kepada petugas Pelayanan ± 5 menit
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perkara ± 5 menit
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank ± 5 menit
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya gugatan asli dan salinannya ± 5 menit

20 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Siaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku.


1. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. 2. Penggugat / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum"