Pendaftaran Permohonan Pengawasan Eksekusi

  1. 1. Fotokopi ldentitas Pemohon
  2. 2. Surat Kuasa asli (jika menggunakan kuasa hukum) dan fotokopi identitas kuasa hukum
  3. 3. Surat permohonan Eksekusi
  4. 4. Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
  5. 5. Salinan putusan yang telah BHT.

  1. 1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan± 5 menit
  2. 2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi
  3. 3. ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perkara untuk ditelaah dan dipelajari ± 5 menit
  4. 4. Petugas pelayanan menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon I Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank ± 5 menit
  5. 5. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya ± 5 menit
  6. 6. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada permohonan Eksekusi yang ditandatangani oleh Panitera ± 5 menit
  7. 7. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera ± 20 menit

45 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku.


Pemohon/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store