Pendaftaran Perkara Gugatan Elektronik

  1. 1. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaftar bisa langsung mendaftar perkara.
  2. 2. Jika pendaftar adalah Pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan tingkat pertama Setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa lnsidentil.
  3. 3. Jika pendaftar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses ecourt untuk pendaftaran perkara secara online.
  4. 4. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara e-Court antara lain: • ldentitas Penggugat / Pemohon • Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan Pdf. • Softcopy bukti awal dalam bentuk Pdf.

  1. 1. Pengguna Terdaftar a. Petugas E-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut ± 5 menit b. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui e-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas e-Court menginformasikan kepada kasir ± 5 menit c. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut serta memungut biaya PNBP dan Proses lalu meneruskan berkas ke Meja I ± 10 menit d. Meja I menginput register dan data umum dalam SIPP perkara tersebut ± 5 menit
  2. 2. Pengguna Lain a. Pengguna hadir dan menyatakan ingin mendaftarkan perkara ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara dengan menunjukkan berkas yang ingin didaftarkan beserta lampiran lainnya ± 5 menit b. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara mengisi ceklist Dokumen kemudian mengarahkan Pengguna ke Meja e-Court ± 5 menit c. Petugas Meja e-Court menerima pengguna dan meminta pengguna mengisi pernyataan memenuhi Perma Nomor 7 Tahun 2022 ± 5 menit d. Pengguna menyerahkan pernyataan persetujuan ke Petugas Meja e-Court ± 5 menit e. Petugas Meja e-Court membantu Pengguna mendaftarkan perkara hingga mendapat virtual account (pembayaran) ± 15 menit f. Petugas Meja e-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut ± 5 menit g. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui e-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas e-Court menginformasikan kepada kasir ± 5 menit h. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut serta memungut biaya PNBP dan Proses lalu meneruskan berkas ke Meja I ± 10 menit i. Meja I menginput register dan data umum dalam SIPP perkara tersebut ± 5 menit

·         Pengguna Terdaftar 25 (dua puluh lima)menit

·         Pengguna Lainnya 60 (enam puluh) menit


Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku.


Pendaftran perkara melalui E-COURT mendapatkan nomor perkara.

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan Elektronik"