· Pengguna Terdaftar 25 (dua puluh lima)menit
· Pengguna Lainnya 60 (enam puluh) menit
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku.
Pendaftran perkara melalui E-COURT mendapatkan nomor perkara.
· Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id
· Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id
· Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791
· Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855
· Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Loket Kasir
Petugas Loket Pelayanan Perkara
Petugas Loket Pelayanan Hukum
Petugas Loket Kesekretariatan
PETUGAS LOKET PELAYANAN INZAGE