Pelayanan Penelitian/Riset

  1. Surat Permohonan dari mahasiswa/yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Kampus
  3. Fotokopi identitas yang masih berlaku

  1. Menerima Surat Permohonan dari Sub Bagian Umum;
  2. Meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian perkara yang Salinan putusannya diminta
  3. Mencetak salinan putusan yang diminta
  4. Memperhitungkan biaya Salinan
  5. Membubuhkan cap pada Salinan putusan yang akan dimintakan tanda tangan kepada Panmud Hukum
  6. Petugas menyerahkan putusan Salinan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Panmud Hukum

60 Menit

·      Salinan putusan dan/atau informasi publik untuk penelitian dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;

·      Biaya penggandaan salinan putusan dan/atau informasi publik dalam bentuk cetak merupakan biaya riil.


Salinan Putusan

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penelitian/Riset"