Pemeriksaan Berkas/lnzage oleh Pihak

  1. 1. Pemohon lnzage hadir dan menyatakan untuk lnzage
  2. 2. Menunjukkan Relaas Pemberitahuan lnzage
  3. 3. Menunjukkan ldentitas / salinan surat kuasa yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

  1. 1. Pemohon lnzage hadir dan menyatakan untuk lnzage ke Petugas Pelayanan
  2. 2. Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara dengan menunjukkan relaas pemberitahuan inzage dan identitas / salinan surat kuasa ± 5 menit
  3. 3. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara meng,si ceklist Dokumen kemudian mengarahkan Pemohon ke Meja lnzage ± 5 menit
  4. 4. Petugas Pelayanan melaporkan permohonan inzage ke Panitera Muda Perkara untuk mempersiapkan berkas yang akan di inzage ± 5 menit
  5. 5. Panitera Muda Perkara menyerahkan Serkas yang di lnzage ke Petugas Pelayanan ± 5 menit
  6. 6. Petugas Pelayanan memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan lnzage terhadap berkas tersebut hingga selesai (Pemohon tidak diperkenankan memfoto, merekam video ataupun menyalin) (waktu tentatif)
  7. 7. Pemohon setelah selesai melakukan inzage laludibuatkan Serita Acara oleh Petugas Pelayanan dan meminta tanda tangan kepada Pemohon ± 10 menit
  8. 8. Setelah Pemohon bertanda tangan pada Serita Acara lnzage kemudian memintakan lagi tanda tangan Panitera ± 5 menit
  9. 9. Serita Acara lnzage yang lengkap ditandatangani Pemohon dan Panitera lalu diberikan salinannya kepada Pemohon ± 5 menit
  10. 10. Petugas Pelayanan mengembalikan berkas yang telah di inzage ke Kepaniteraan Perkara beserta Serita Acara lnzage ± 5 menit

45 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemohon lnzage memeriksa berkas. 2. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perkara staf yang ditunjuk. 3. Pemohon lnzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / lnzage yang ditandatangani oleh pemohon lnzage dan Panitera

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Berkas/lnzage oleh Pihak"