Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. Tamu melaksanakan cek suhu dan cuci tangan menggunakan hand sanitizer otomatis
  2. Tamu melaksanakan Registrasi/Check-in di Aplikasi Vitamin-E
  3. Mengambil nomor urut antrian melalui Aplikasi Antrian
  4. Menggunakan Kartu Pengunjung

  1. Tamu menyampaikan tujuan kedatangan kepada petugas penerima tamu
  2. Petugas penerima tamu mengarahkan tamu untuk melaksanakan
  3. Petugas penerima tamu mengarahkan untuk mengambil nomor antrian di mesin antrian umum sesuai dengan tujuan kedatangan
  4. Petugas penerima tamu memberikan ID Card tamu untuk dikenakan selama dalam area pengadilan
  5. Tamu Menerima Pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Perkara dan Non Perkara

·         Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·         Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·         Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·         Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·         Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"