35 Menit
Biaya/Tarif sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradifan yang Berada di bawahnya dan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku, dengan rincian:
- Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan: Rp.500,- (Per lembar)
- Leges : Rp.10.000,-
- Materai : Rp.10.000,-
- Penggandaan : Rp.500,- (Per lembar)
- Cover Putusan : Rp.3.500,-
- Map Pengadilan : Rp.4.000,-
1. Pemohon menerima salinan. 2. Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut
· Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id
· Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id
· Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791
· Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855
· Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Loket Kasir
Petugas Loket Pelayanan Perkara
Petugas Loket Pelayanan Hukum
Petugas Loket Kesekretariatan
PETUGAS LOKET PELAYANAN INZAGE