Pengambilan salinan Penetapan/Putusan (yang belum berkekuatan hukum tetap)

  1. 1. Pernohon mengajukan permohonan melalui petugas layanan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan/Penetapan.
  2. 2. Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku
  3. 3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/Penetapan jika ada.
  4. 4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN.

  1. 1. Pemohon hadir dan menyatakan untuk pengambilan salinan putusan penetapan kepada petugas Pelayanan ± 5 menit
  2. 2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan/Putusan tersebut ± 5 menit
  3. 3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut ± 15 menit
  4. 4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani ± 5 menit
  5. 5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan ± 5 menit

35 Menit

Biaya/Tarif sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradifan yang Berada di bawahnya dan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku, dengan rincian:

-      Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan: Rp.500,- (Per lembar)

-      Leges          : Rp.10.000,-

-      Materai        : Rp.10.000,-

-      Penggandaan : Rp.500,- (Per lembar)

-      Cover Putusan : Rp.3.500,-

-      Map Pengadilan : Rp.4.000,-

 


1. Pemohon menerima salinan. 2. Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

putusan.mahkamahagung.go.id