45 Menit
Panjar biaya perkara
dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung
Pinangtentang Administrasi Biaya
Perkara pada Pengadilan Tata Usaha
Negara Tanjung Pinang yang berlaku
1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali. 2. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima alasan Peninjauan Kembali. 3. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan alasan Peninjauan Kembali. 4. Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
· Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id
· Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id
· Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791
· Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855
· Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Loket Kasir
Petugas Loket Pelayanan Perkara
Petugas Loket Pelayanan Hukum
Petugas Loket Kesekretariatan
PETUGAS LOKET PELAYANAN INZAGE