Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

  1. 1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dan menyerahkan alasan Peninjauan Kembali dan soft copy.
  2. 2. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, Fotokopi surat sumpah dan Fotokopi KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  3. 3. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. 1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan ± 5 menit
  2. 2. Petugas pelayanan rneneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perkara ± 10 menit
  3. 3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank ± 5 menit
  4. 4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut ± 5 menit
  5. 5. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada alasan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera ± 5 menit
  6. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima
  7. 7. alasan peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera ± 10 menit
  8. 8. Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali alas an Peninjauan Kembali kepada pemohon/kuasanya untuk selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya ± 5 menit

45 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinangtentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku

1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali. 2. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima alasan Peninjauan Kembali. 3. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan alasan Peninjauan Kembali. 4. Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)"