Pendaftaran Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (e-Court)

  1. Pengajuan Upaya Hukum Banding dapat dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah putusan dibacakan.

  1. Pemohon Banding dapat melakukan upaya hukum banding melalui aplikasi e-Court dengan melakukan klik "Ajukan Banding" pada nomor perkara yang hendak diajukan banding pada Aplikasi e-Court.
  2. Pemohon Banding melakukan pembayaran panjar perkara Banding sejumlah biaya yang tertera pada aplikasi E-Court.
  3. Petugas Meja 3 membuat Akta Pernyataan Banding dan menyampaikan Akta Pernyataan Banding tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani.
  4. Petugas Meja 3 melakukan upload Akta Pernyataan Banding pada aplikasi e-Court.
  5. Pendaftaran Upaya Hukum Banding selesai dan dilanjutkan penyampaian memori dan kontra memori banding.

1 Hari Kerja

Biaya Panjar Upaya Hukum Banding ditaksir danditentukan oleh aplikasi e-Court.

Pendaftaran Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (e-Court)


  • Melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung;
  • Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791;
  • Melalui nomor telpon PTTUN Medan: (061) 6617552;
  • Melalui nomor telpon PTUN Banda Aceh: (0651) 27883 / 081325666019

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (e-Court)"