Layanan Pengaduan

  1. Disampaikan secara tertulis: 1.Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabiladisampaikan secara tertulis oleh Pelapor; 2.Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti; 3.Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
  2. Menyebutkan informasi secara jelas: 1.Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai: a.Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas; b.Perbuatan yang dilaporkan; c.Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan 2.Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor. 3.Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
  3. Tata Cara Pengiriman: 1.Pengaduan ditujukan kepada: a.Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau b.Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan. 2.Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop

  1. Penerimaan pengaduan dilaksanakan oleh Meja Pengaduan, baik yang disampaikan secara langsung oleh Pelapor, melalui pos, atau menggunakan media situs pengaduan Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id);
  2. Untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, Petugas Meja Pengaduan mencatat tanggal penerimaan pengaduan, identitas Pelapor apabila diketahui, dan nomor pengaduan dalam Buku Agenda Pengaduan;
  3. Nomor Pendaftaran Pengaduan dibuat dengan format sesuai ketentuan dalam SK KMA RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  4. Petugas Meja Pengaduan memberikan tanda terima kepada Pelapor sesuai dengan format yang ditentukan, dalam hal Pelapor menyampaikan pengaduannya secara langsung;
  5. Pengaduan yang diterima oleh satuan kerja lain selain Badan Pengawasan di Mahkamah Agung wajib diteruskan oleh satuan kerja tersebut kepada Meja Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja;
  6. Pengaduan yang diterima oleh unit kerja lain di Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, wajib diteruskan oleh unit kerja tersebut kepada Meja Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, apabila tersedia Meja Pengaduan di pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal tidak tersedia Meja Pengaduan, maka pengaduan disampaikan kepada Kepaniteraan Muda Hukum;
  7. Meja Pengaduan mencatat pengaduan yang diterima dalam Buku Agenda Pengaduan, dan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja meneruskannya kepada: Badan Pengawasan, dalam hal pengaduan tersebut diterima oleh Mahkamah Agung RI, atau Pimpinan Pengadilan melalui Panitera Muda Hukum, dalam hal pengaduan tersebut diterima oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama;
  8. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama diteruskan oleh Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat Banding setempat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, setelah dicatat oleh Panitera Muda Hukum dalam Buku Agenda Pengaduan;

1. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama akan diteruskan kepada Pengadilan Tingkat Banding selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima;
2. Dalam hal suatu pengaduan jelas merupakan kewenanganan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Pertama tidak mengetahui di pengadilan mana Terlapor bertugas, Pengadilan Tingkat Pertama meneruskan pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dengan tembusan kepada Pengadilan Tingkat Banding, selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima;

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

  • Melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung;
  • Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791;
  • Melalui nomor telpon PTTUN Medan: (061) 6617552;
  • Melalui nomor telpon PTUN Banda Aceh: (0651) 27883 / 081325666019

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"