Pendaftaran Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

  1. Surat Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
  2. Surat Kuasa (Jika diwakili Kuasa Hukum)
  3. Persyaratan Lain Selaku Kuasa
  4. Salinan Putusan yang dimohonkan Eksekusi

  1. Datang langsung ke Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tata Usaha negara Medan
  2. Melangkapi Persyaratan sebagai Pemohon Eksekusi
  3. Membayar Panjar Biaya Perkara

Layanan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ini adalah layanan / sosialisasi kepada para pihak tentang tata cara permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

Biaya tersebut merupakan biaya panjar permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: W1-TUN1/874/HK.06/9/2023 tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tahun 2023.

Pendaftaran Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

Melalui website SIWAS Mahkamah Agung RI atau secara langsung melalui meja pengaduan PTSP PTUN Medan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)"