Upaya Hukum

No. SK: 219/KPTUN.W1-TUN2/SK.OT.2/I/2024

  1. Permohonan Banding
  2. Pembayaran nomor VA

  1. Petugas PTSP menerima permohonan banding yang sudah didaftarkan dan meregister nomor perkara permohonan banding
  2. Membuat Akta Permohonan Banding
  3. Koreksi dan paraf serta menandatangani Akta Banding
  4. Pemberitahuan pernyataan permohonan banding melalui e-court
  5. Memeriksa dan memverifikasi berkas memori dan kontra memori banding melalui e-court
  6. Memeriksa dan memverifikasi berkas inzage yang dipelajari oleh para pihak melalui e-court
  7. Pemberitahuan pelaksanaan inzage kepada para pihak melalui aplikasi e-court
  8. Pembayaran/ pengambilan nomor VA untuk biaya banding melalui aplikasi e-court
  9. Verifikasi kirim berkas banding melalui aplikasi e-court

60 Menit

Biaya berdasarkan SK Panjar Biaya Perkara

Putusan Pengadilan

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengakses website SIWAS Mahkamah Agung

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum"