Pendaftaran Gugatan Elektronik

  1. Surat Gugatan
  2. Upaya Administrasi
  3. Objek Gugatan KTUN
  4. Surat Kuasa (Jika diwakili Kuasa Hukum)
  5. Persyaratan Lain Selaku Kuasa

  1. 1. Melangkapi Persyaratan untuk menjadi Pengguna terdaftar bagi Prinsipal 2. Masuk Aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI 3. Pilih Pengadilan yang dituju. Cth : Pengadilan Tata Usah Negara Medan 4. Melangkapi Dokumen yang diminta di aplikasi E-Court 5. Membayar Panjar Biaya Perkara
  2. Datang langsung ke Meja Pelayanan E-Court atau Pojok E-Court Pengadilan (Satker)

Layanan Pendaftaran Gugatan Perkara secara elektronik ini adalah layanan / sosialisasi kepada para pihak tentang tata cara pendaftaran secara elektronik.

Biaya tersebut merupakan biaya panjar pendaftaran perkara gugatan sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditetapkan  Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengolahannya

PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN ELEKTRONIK

Melalui website SIWAS Mahkamah Agung RI atau secara langsung melalui meja pengaduan PTSP PTUN Medan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-COURT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Elektronik"