Layanan Pendaftaran Gugatan Perkara secara elektronik ini adalah layanan / sosialisasi kepada para pihak tentang tata cara pendaftaran secara elektronik.
Biaya tersebut merupakan biaya panjar pendaftaran perkara gugatan sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengolahannya
PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN ELEKTRONIK
Melalui website SIWAS Mahkamah Agung RI atau secara langsung melalui meja pengaduan PTSP PTUN Medan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store