Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi

  1. Pemohon Kasasi/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
  2. Relas pemberitahuan putusan Banding.
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Pemohon kasasi/Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perkara.
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi/Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.
  5. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi.
  6. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon/kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  8. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya
  9. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  10. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.

50 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang berlaku.



Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi

  • Melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung;
  • Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791;
  • Melalui nomor telpon PTTUN Medan: (061) 6617552;
  • Melalui nomor telpon PTUN Banda Aceh: (0651) 27883 / 081325666019
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi"