Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik (e-Court)

  1. Surat Gugatan dengan format (.pdf) bertanda tangan dan format (.docx / .rtf) tidak bertanda tangan.
  2. Surat Keberatan / Upaya Administratif.
  3. Tanda Terima Surat Keberatan / Upaya Administratif.
  4. Objek Sengketa ( SK / Produk dari Pejabat Tata Usaha Negara).
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Prinsipal.
  6. Surat Kuasa. (Apabila dikuasakan)
  7. Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Advokat. (Apabila dikuasakan)
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kuasa Hukum. (Apabila dikuasakan)
  9. e-Mail dan Nomor Handphone Penggugat.
  10. e-Mail dan Nomor Handphone Kuasa Hukum. (Apabila dikuasakan)

  1. Penggugat yang belum memiliki akun e-Court dapat melakukan registrasi akun e-Court ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
  2. Penggugat / Kuasa Hukum melakukan pengisian data dan melakukan upload berkas-berkas yang diminta oleh Aplikasi e-Court.
  3. Terkhusus bagi Penggugat yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum diharuskan untuk mengupload KTP Kuasa Hukum, Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Penyumpahan serta Surat Kuasa.
  4. Setelah semua berkas telah diupload, Penggugat dapat melakukan klik Register.
  5. Kemudian Penggugat akan mendapatkan kode Virtual Account untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai jumlah yang telah ditentukan oleh Aplikasi e-Court.
  6. Setelah Penggugat berhasil melakukan pembayaran panjar biaya perkara, Petugas Meja 1 akan melakukan registrasi perkara tersebut pada Sistem Informasi Pengadilan dan memberikan nomor perkara.
  7. Pendaftaran perkara secara e-Court telah selesai.


  1. Hari Kerja

Panjar biaya perkara ditentukan dan ditaksir oleh aplikasi (e-Court)

Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik (e-Court)


  • Melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung;
  • Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791;
  • Melalui nomor telpon PTTUN Medan: (061) 6617552;
  • Melalui nomor telpon PTUN Banda Aceh: (0651) 27883 / 081325666019

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik (e-Court)"