Surat Keterangan Bebas Pidana yang telah ditandatangani
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah ditandatangani
Surat keterangan telah melakukan riset/penelitian
Terkirimnya pengaduan pada aplikasi SIWAS MARI
Salianan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera
1). Photocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani Panitera. 2). Pengugat/Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara
Pemohon menerima penetapan ijin berobat.
Pemohon menerima penetapan pinjam pakai barang bukti.
1). Pemohon menerima penetapan pembantaran. 2). Pembantaran penahanan Terdakwa tercatat dalam register.
1). Pemohon menerima surat penangguhan penahanan. 2). Nama Pemohon tercatat dalam register.
1). Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim. 2).Nama Pemohon tercatat dalam register.
1). Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan perpanjangan penahanan. 2). Penyidik menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan.
1). Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan diversi. 2). Penyidik menerima salinan penetapan diversi.
1). Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. 2). Surat permohonan mendapatkan nomor register penyitaan/penggeledahan. 3). Penyidik menerima salinan penetapan persetujuan penyitaan/penggeledahan.
1). Pemohon menerima tanda terima permohonan Pra Peradilan yang tercetak dalam surat permohonan Pra Peradilan. 2). Berkas perkara Pra Peradilan mendapatkan nomor register dalam SIPP.
1). Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). 2). Putusan di ngkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) terhadap berkas perkara permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) yang sudah dikirimkan.
1). Pemohon/Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Grasi. 2). Berkas Permohonan Grasi mendapatkan nomor register dalam SIPP.
Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan resmi memori banding atau kontra memori banding yang telah terdaftar.