Permohonan photocopy Turunan Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Tanjungkarang / Pengadilan Negeri Liwa

1). Photocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani Panitera. 2). Pengugat/Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara

Permohonan Pembantaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Tanjungkarang / Pengadilan Negeri Liwa

1). Pemohon menerima penetapan pembantaran. 2). Pembantaran penahanan Terdakwa tercatat dalam register.

Permohonan Perpanjangan Penahanan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Tanjungkarang / Pengadilan Negeri Liwa

1). Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan perpanjangan penahanan. 2). Penyidik menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan.

Penerimaan Permohonan Diversi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Tanjungkarang / Pengadilan Negeri Liwa

1). Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan diversi. 2). Penyidik menerima salinan penetapan diversi.

Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Tanjungkarang / Pengadilan Negeri Liwa

1). Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. 2). Surat permohonan mendapatkan nomor register penyitaan/penggeledahan. 3). Penyidik menerima salinan penetapan persetujuan penyitaan/penggeledahan.

Penerimaan Permohonan Pra Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Tanjungkarang / Pengadilan Negeri Liwa

1). Pemohon menerima tanda terima permohonan Pra Peradilan yang tercetak dalam surat permohonan Pra Peradilan. 2). Berkas perkara Pra Peradilan mendapatkan nomor register dalam SIPP.

Penerimaan Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Tanjungkarang / Pengadilan Negeri Liwa

1). Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). 2). Putusan di ngkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) terhadap berkas perkara permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) yang sudah dikirimkan.

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Tanjungkarang / Pengadilan Negeri Liwa

1). Pemohon/Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Grasi. 2). Berkas Permohonan Grasi mendapatkan nomor register dalam SIPP.

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Tanjungkarang / Pengadilan Negeri Liwa

Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan resmi memori banding atau kontra memori banding yang telah terdaftar.