No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024
1). Photocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani Panitera. 2). Pengugat/Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store