Permohonan photocopy Turunan Putusan Pengadilan

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan.
  2. Membayar PNBP.

  1. Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan.
  2. Menindak lanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, photocopyberkas.
  3. Memberikan Catatan dan Paraf pada Turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera.
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya Turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir.
  5. Petugas menyerahkan Turunan putusan kepada Pemohon.

Waktu Untuk Proses Penyelesaian Permohonan photocopy Turunan Putusan Pengadilan

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah)
  2. Leges sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

1). Photocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani Panitera. 2). Pengugat/Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan photocopy Turunan Putusan Pengadilan"