Permohonan Ijin Berobat

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Surat permohonan.
  2. Surat keterangan Rutan.
  3. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa.

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan ijin berobat dari Pemohon.
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneli cheklist surat permohonan ijin berobat dan lampiran-lampirannya dari Pemohon
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan.
  4. Permohonan ijin berobat diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim.

Waktu Untuk Proses Penyelesaian Permohonan Ijin Berobat (Cat: apabila persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima penetapan ijin berobat.

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store