Permohonan Penelitian/Riset

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Surat Permohonan dari Pemohon.
  2. Proposal Penelitian.

  1. Menerima Surat permohonan dari yang didisposisi dari Sub Bagian Umum
  2. Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan).
  3. Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan.
  4. Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelitian/Riset.
  5. Memintakan tandatangan kepada Ketua.
  6. Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon.

Waktu Untuk Proses Permohonan Penelitian/Riset (Cat: apabila telah selesai melakukan riset/penelitian yang dimaksud)

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan telah melakukan riset/penelitian

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store