No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024
Waktu Untuk Proses Permohonan Penelitian/Riset (Cat: apabila telah selesai melakukan riset/penelitian yang dimaksud)
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan telah melakukan riset/penelitian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store