Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Surat permohonan.
  2. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa.
  3. Bukti identas Pemohon (KTP).

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan pinjam pakai barang bukti dari Pemohon.
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat permohonan pinjam pakai barang bukti dan lampiran-lampirannya dari Pemohonn.
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Penggan dan Hakim untuk diperiksa dan dipermbangkan.
  4. Permohonan pinjam pakai barang bukti diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim.

Waktu Untuk Proses Penyelesaian Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Cat: apabila persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima penetapan pinjam pakai barang bukti.

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store