Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Surat Permohonan dari Pemohon.
  2. Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,-
  3. Photocopy SKCK dilegelisir.
  4. Photocopy KTP
  5. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar.

  1. Pemohon mengisi data diri diaplikasi eraterang (
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist.
  3. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  4. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir.
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon

Waktu Untuk Proses Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana (Cat: apabila telah selesai melakukan riset/penelitian yang dimaksud)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan Bebas Pidana yang telah ditandatangani

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana "