Permohonan Perpanjangan Penahanan

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Penyidik menyerahkan asli surat permohonan dengan lampirannya dan dilengkapi soft copy.

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya.
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan.
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan.
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register .

Waktu Untuk Penyelesaian Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan (Cat: apabila persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

1). Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan perpanjangan penahanan. 2). Penyidik menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan.

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store