No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024
Waktu Untuk Penyeesaian Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan (Cat: apabila persyaratan lengkap)
Tidak dipungut biaya
1). Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. 2). Surat permohonan mendapatkan nomor register penyitaan/penggeledahan. 3). Penyidik menerima salinan penetapan persetujuan penyitaan/penggeledahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store