No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024
Waktu Untuk Penyelesaian Pelayanan Penerimaan Permohonan Pra Peradilan
Tidak dipungut biaya
1). Pemohon menerima tanda terima permohonan Pra Peradilan yang tercetak dalam surat permohonan Pra Peradilan. 2). Berkas perkara Pra Peradilan mendapatkan nomor register dalam SIPP.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store