No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024
Waktu Untuk Proses Penyelesaian Permohonan Penangguhan Penahanan (Cat: apabila persyaratan lengkap)
Tidak dipungut biaya
1). Pemohon menerima surat penangguhan penahanan. 2). Nama Pemohon tercatat dalam register.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store